Articles libres de droits Qui d'autre veut avoir une audience massive par des articles libres de droits? Déjà 893 articles publiés. Publiez vite, vous aussi, vos articles. >>> Istilah Penting Dalam Forex Trading 1. Dissimi saya akan melanjutkan tentang istilah istilah pental dalam forex trading sebagai berikut: Margina trading Perdagangan dengan margin adalah suatu fasilitas yang disediakan kepada pelaku trading forex untuk bisa melakukan trading melebihi modal yang dimiliki. Hal ini bisa terjadi karena pemodal mendapat pinjaman dari banque atau courtier, dimana pemodal cukup menyediakan sedikit uang sebagai jaminan (collatéral). Bagi pemodal, penggunaan marge de négociation akan dapat meningkatkan daya beli karena dana yang ditransaksikan melebihi jumlah modal yang dimiliki. Bagi perusahaan atau banque pemberi pinjaman, penggunaan marge de négociation akan dapat meningkatkan avantage concurrentiel. Jenis marge yang disediakan kepada pemodal adalah: margine dengan presentase (marge basée sur le pourcentage) marge basée sur le pourcentage memberikan pinjaman kepada commerçant forex sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi. Marge diberikan pada mata uang yang menjadi monnaie de base dalam kuotasi. Sebagai contoh, dengan collateral sebesar 1 maka untuk transaksi USDJPY sebesar 100.000 (1 unité), pemodal cukup menyediakan dana sebesar 1.000 (1 x 100.000). Margine dengan jumlah yang tertentu (marge de montant fixe) Dalam perdagangan marge dengan, ada suatu istilah yang disebut levier. Secara sederhana aléatoire merupakan perbandingan atau rasio jumlah dana yang bisa ditransaksikan dengan modale sendiri (sebagai collatéral atau jaminan) yang dimiliki. Leverage ratio untuk setiap broker banque d'atau berlainan antara satu dengan yang lainnya, misalcan 50: 1, 100: 1, 200: 1, atau 400: 1. Dengan leverage 100: 1, maka pemodal cukup menyediakan dana sebesar 1 untuk transaksi pembelian sebesar 100. Sebagai contoh, jika kita memiliki dana di rekening sebebsar 2.000, maka dengan levier 100: 1, kita membeli sampai 200.000. Kendati demikian, marge de dengan de transaksi juga mengandung resiko yang bisa merugikan pemodal. Resiko yang melekat pada transaksi marant diantaranya adalah. Pertama, marge de menambah (appel de marge). Marge d'appel adalah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pemberi fasilitas marge kepada pemodal untuk menambah modale pada rekening marge, karena posisi marginnya di bawah maintenaince marge (marge minimum yang harus selalu ada pada rekening pemodal). Kedua, likuidasi posisi. Resiko ini Timbul akibat pemodal tidak menambah modal pada rekening marge yang posisi marginnya Berada dibawah maintenaince margin. Dalam memanfaatkan Commodités marge, terdapat beberapa hal yang Harus diperhatikan oleh pemodal yaitu: Pertama, memehami bagaimana transaksi marge dilakukan dan pengaruhnya terhadap jumlah rekening yang dimiliki. Kedua, selalu memantau posisi marge équilibre dan melakukan stop loss ordre pada setiap position ouverte untuk meminimumkan risiko yang timbul. Ketiga, jika compte balance yang dimiliki tidak cukup untuk menutup exigence de marge minimale. Posisi akan ditutup dengan otomatis. Pasar spot dan avant Transaksi spot, adalah jual beli valuta asing yang disertai kewajiban bagi pihak pembeli dan penjual untuk saling menyerahkan mata uangnya dalam kurun waktu meksimum dua hari kerja setelah terjadi kontrak. Tanggal dimana dua mata uang saling diserahterimakan (yaitu dua hari kerja setelah tanggal kontrak) point de valeur dinamkan. Meskipun jangka waktu yang standard adalah dua hari, serah terima spot dapat pula dituntaskan pada tanggal kontrak, atau satu hari setelah tanggal kontrak. Sedangkan transaksi avant adalah jual beli valuta asing yang disertai kewajiban bagi pihak pmebeli dan penjual untuk saling menyerahkan mata uangnya dalam waktu lebih dari dua hari kerja setelah tanggal kontrak. Kata 8216lebih dari dua hari kerja8217 bisa berarti serah terima en avant diselesaikan dalm kurun satu hari, satu minggu, satu bulan, tiga bulan aatu satu tahun setelah valeur spot. Interst Position de taux Siapapun yang melakukan opéra passer uang, arus kasnya dapat terpengaruh oleh perubahan perubahan bunga yaitu harga instrument passer uang. Apabila dilakukan opéra ini seraya membiarkan arus kas tersingkap terhadapa perubahan perubahan tersebut, maka dikatakan bahwa arus kas dalam posisi bunga (position de taux d'intérêt). Posisi bunga menjadi long jika pada tanggal kontrak yang sama, jangka waktu pinjaman dana dalam mata uang tertanu lebih panjang daripada jangka waktu investasi dana dalam mata uang itu. Sebaliknya, dikatakan court jika, pada tanggal kontrak yang sama, jangka waktu pinjaman dana dalam mata uang tertentu lébih pendek daripada jangka waktu d 'inverse dalam mata uang itu. Dengan kata lain, posisi long atau court terjadi apabila ada perbedaan umur pinjaman dan umur investasi, dimana keduanya dalam mata uang serta dikontrak pada tanggal yang juga sama. Dalam bahasa perbankan, selisih umur pinjaman dan investasi ini dinamakan gap. Aktivitas empruntant dan investissement dari sudut pandang perbankan, berbeda jika dipandang dari sisi perusahaan non bancaire (misalnya perusahaan manufaktur). Banque de Bagi, emprunt de dapat terjadi karena menerima deposito dari nasabah atau péninsule dana dari banque lain, sementara itu, investissement dapat dilakukan dengan menyalurkan kredit képada nasabah atau menempatkan dana kepada banque lain. Bagi perusahaan non bancaire, emprunt dapat terjadi karena menerima dana pinjaman dari banque, sementara investissement dapat terjadi karena mendepositokan dananya kepada banque. Taux de change Poste Siapapun yang melakukan opéras en argent comptant valuta asing atau trading forex. Arus kasnya dapat terpengaruh oleh perubahan perubahan kurs yaitu harga konversi mata uang satu terhadapa mata uang lainnya. Apabila dilakukan opéra ini seraya membiarkan arus kas tersingkap (ter exposer) terhadap perubahan perubahan kurs, maka dikatakan bahwa arus kas dalam posisi kurs (position de change). Posisi kurs menjadi long jika jumlah pembélien mata uang tertentu lebih besar daripada jumlah penjualannya. Sebaliknya, dikatakan court jika jumlah pembélien mata uang tertentu lebih kecil daripada jumlah penjualannya. Dengan kata lain, posisi long atau court terjadi apabila ada perbédan jumlah pembélien dan penjualan mata uang tertentu. Dalam bahasa perbankan, selisih jumlah pembélien dan penjualan ini dinamakan exposition. By. Idris Parakkasi Konsultan Ekonomi Syariah Forex aktue valuta asing (valas) yang dalam ekonomi islam disebut dengan Sharf, yaitu jual beli et atau tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan dalam mélakukan transaksi barang ataupun jasa. Islam merupakan sistem hidup senantiasa membreikem kamudahan bagi pemeluknya untuk memenuhi kebutuhannya yang menjadi ciri khas dalam Islam. Secara umum asal dari muamalah adalah boleh sehingga ini tentunya akan menjadi peluang bagi manusie untuk pengembangan bisnis selama tidak mélanggar aturan aturan agama. Larangan tersebut bukan untuk menyulitkan manuste tetapi untuk mencegah kemudharatan akibat pelanggaran tersbut. Les membres de l'équipe qui ont acheté ce produit ont aussi acheté ce produit. Achetez le ici ou téléchargez une application de lecture gratuite. Meraih keuntungan bahkan sudah mengarah kepada model spekulasi. Menurut Fatwa Nom du DSN: 28DSN MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung untungan) b. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). ré. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pata saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adaptateur de batterie et de batterie Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan, waktu, dua, hari, dianggap, sebagai, proses, penyelesaian, yang, tidak, bisa, dihindari, dan merupakan, transaksi, internasional. B. Transaksi Attaquant. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Échange de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). ré. Option Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN MUIX2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kriteria sebagaimana tercantum dalam Kriteria berikut: 1. Jenis Usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang Menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan prénat Prinsip prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distributeur, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. Produsen, distributeur, danatau, penyedia, barang barang, ataupun, jasa, yang, merusak, moral, dan, bersifat, E. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (Nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga Keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip prinsip Syariah dan memiliki Responsable de la conformité de la charia. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: 1. Pélaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati hatian serta tidak diperbolehkan mélakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnia mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 de diatlas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al ma8217dum, yaitu melakukan pénjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (vente à découvert) c. Insider trading, yanu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atlas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Marge de négociation, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atlas kewajiban pembélien pfebélien Efek Syariah tersebut dan f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembélien atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain g. Dan transaksi transaksi lain yang mengandung unsur unsur diatas.
No comments:
Post a Comment